Indikasi Korupsi di Takalar benar benar telah merambah kedalam
tubuh SKPD Pemkab Takalar, dari data yang dihimpun oleh Takalar News.com, Praktek
Kolusi,Korupsi dan Nepotisme terjadi di hampir semua Satuan Kerja Perangkat
Daerah atau SKPD di Kabupaten Takalar.
Salah satu SKPD yang diduga melakukan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme adalah lingkup Kerja Dinas Pertanian Dan Kehutanan
Kab. Takalar.
Penyalah gunaan wewenang, Korupsi dan pelanggaran administrasi
berat yang berpotensi mengakibatkan timbulnya kerugian Negara dapat dilihat
dari Proses pemberian barang Hibah kepada masyarakat.
Didapati adanya Alat yang
di serahkan tanpa melalui mekanisme Pengajuan Proposal. Penanda tanganan Berita Acara Serah Terima
Barang di lakukan sebelum SK Penetapan dibuat. Serta penyerahan hibah Alat Pertaniaan tidak di sertai dengan Bukti Berita Acara
Serah terima barang.
Berdasarkan data yang diterimah oleh Takalar News.com,
ditengarai jenis pelanggaran yang terjadi di Lingkup SKPD Dinas Pertanian Dan
Kehutanan Kab. Takalar, adalah sebagai berikut :
BANTUAN HIBAH HAND
TRACKTOR.
Pengadaan Hand Tracktor di laksanakan oleh CV. BH
berdasarkan Kontrak No. 602.2/855/DPK-TPH/VII/2013 tanggal 1 Juli 2013 dengan
pengadaan 69 ( enam puluhs embilan) unit Hand Tracktor dgn nilai pengadaan
sebesar Rp. 1.574.952.000.00.- Dan seterusnya di serahkan kepada pihak SKPD
Dinas Pertanian dan Kehutanan kemudian pihak Dinas menyimpan Hand Tracktor
tersebut untuk selanjutnya di serahkan kepada masyarakat sesuai dengan lampiran
Daftar Penerima Hibah yang telah di tetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala
Dinas Pertanian dan Kehutanan No. 520/1434/IX/2013.
Pihak Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Takalar
telah menetapkan penerima hibah tanpa dasar yang jelas, karena Dari hasil
pemeriksaan BPK RI di ketahui bahwa Terdapat 69 (enam puluh Sembilan) Kelompok
Tani yang terdaftar sebagai penerima Hibah Hand Tracktor, Sementara Kelompok Tani
yang mengajukan Proposal Permohonan bantuan Hand Tracktor hanya sebanyak 53 (
lima puluh tiga ) Kelompok Tani. Sehingga ada 16 ( enam belas ) kelebihan
Penerima Hibah.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, di dapatkan fakta bahwa
dari 69 (enam puluh Sembilan) Hand Tracktor yang telah di serahkan kepada
kelompok Tani hanya terdapat 28 (dua puluh delapan) Berita Acara Serah
Terimanya. Sehingga ada 41 ( empat puluh satu ) Hand Tracktor yang di serahkan
sama sekali tidak memiliki bukti serah terima sebagai tanda penyerahan Hibah.
BANTUAN HIBAH
POMPA DAN SELANG.
Pengadaan pompa dilaksanakan sebanyak dua kali dengan
kontrak Nomor: 602.2/859/DPK-TPH/VII/2013 untuk pengadaan 100 (seratus) unit
Pompa dan Kontrak Nomor: 602.2/1088/DPK-TPH/VII/2013 untuk pengadaan 25 (dua
puluh lima) unit Pompa, sedangkan untuk pengadaan Selang di adakan berdasarkan
Kontrak Nomor: 602.2/1099/DPK-TPH/VII/2013 dengan total nilai pengadaan
sebanyak tiga kontrak adalah sebesar Rp.622.310.000,- Dan seterusnya di
serahkan kepada pihak SKPD Dinas Pertanian dan Kehutanan.
kemudian pihak Dinas menyimpan Pompa dan Selang tersebut
untuk selanjutnya di serahkan kepada masyarakat sesuai dengan lampiran Daftar
Penerima Hibah yang telah di tetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas
Pertanian dan Kehutanan No. 520/1434/IX/2013.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI di ketahui bahwa
terdapat 68 (enam puluh Delapan) kelompok Tani yang terdaftar sebagai penerima
Hibah Pompa dan selang, Di laksanakan sebanyak 125 (seratus dua puluh lima )
Unit. Terdapat kelebihan pengadaan 57
(lima puluh tujuh ) unit dari jumlah yang seharusnya di adakan. Sementara Hasil
pemeriksaan cek fisik yang di lakukan oleh tim BPK RI bersama PPK di gudang
Dinas Pertanian pada tanggal 13 februari 2014 di temukan sebanyak 52 (lima
puluh dua) unit Pompa dan Selang yang masih belum di serahkan dan masih
tersimpan di gudang.
Pemeriksaan lebih lanjut atas berita acara serah terima
Pompa dan Selang di ketahui bahwa dari 125 (seratus dua puluh lima) pompa dan
selang yang di adakan sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) telah di serahkan, tapi
hanya terdapat 36 (tiga puluh enam) berita acara serah terima alat. Sehinggga ada 37 (tiga puluh tujuh) pompa air
dan selang yang di serahkan tidak memiliki bukti serah terima sebagai tanda penyerahan
hibah.
HIBAH HAND SPRAYER
Pengadaan Hand Sprayer di laksanakan berdasarkan kontrak
Nomor: 602.2/1697/DPK.TPH/XI/2013 dengan nilai pengadaan sebesar
Rp.54.839.000,- mekanisme serah terima barang adalah pihak pelaksana mengadakan
122 (seratus dua puluh dua) unit Hand sprayer untuk di serahkan kepada pihak
SKPD Dianas Pertanian dan Kehutanan, kemudian pihak Dinas menyimpan Hand
Sprayer untuk diserahkan kepada Masyarakat. Hasil pemeriksan atas berita acara
serah terima alat Hand Sprayer di ketahui bahwa; ada 122 ( seratus dua puluh
dua) Hand Sprayer yang di serahkan belum di buatkan berita acara serah terima
alat.
Sampai LHP ini di keluarkan Tanggal 24 Juli 2014, BPK RI
Perwakilan Sulawesi Selatan tidak pernah menerima tanggapan dan pertanggungjawaban
yang di dukung oleh data yang kuat dan valid dari pihak Dinas Pertanian dan
Kehutanan. Sehingga kondisi tersebut diatas melanggar Permendagri No.32 Tahun
2011 tanggal 27 juli 2011 tentang pedoman pemberian Hibah dan bantuan sosial
yang bersumber dari APBD pasal 13 ayat 1,dan 2 dan peraturan Bupati No.3 Tahun
2013 tentang mekanisme pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
APBD.
Kondisi tersebut di atas mengakibatkan terbukanya peluang penyalaguanaan
bantuan Hibah alat pertanian berupa Hand Tracktor,Pompa,Selang,Hand Sprayer
karena tidak di dukung dengan NPHD.
Kondisi tersebut juga di duga di sebabkan karena kepala
Dinas pertanian dan kehutanan dan Kabid Tanaman Pangan dan Holtikultura tidak
memahami, lalai atau mungkin dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan yang di
milikinya demi untuk keuntungan diri sendiri atau pihak lain.
Takalar News.com