Kamis, 11 September 2014

IJAZAH PALSU SANG DEWAN KEMBALI DIDEMO

Aksi demonstrasi kembali terjadi di depan Kantor POLRES takalar (Kamis 11/9). Sejumlah elemen masyarakat dan aktivis LSM  mendatangi polres takalar untuk mempertanyakan tindak lanjut dan proses hukum dugaan penggunaan ijazah palsu sejumlah caleg terpilih Kabupaten Takalar.

Dalam orasinya, demonstran menuntut Kapolres Takalar untuk segera memproses tuntas  dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh politisi Hj.E dari PAN, H.AM dari PDIP, dan HN dari PPP. 

Ketiganya dilaporkan oleh LSM dan elemen masyarakat Galesong telah mempergunakan Ijazah palsu dalam proses pencalegkannya di 2014 lalu.

Dari pantauan Takalar News.com, terlihat beberapa orang perwakilan dari massa demonstran diberi kesempatan untuk masuk ke dalam halaman kantor Mapolres Takalar, untuk diberdialog dan menyampaikan tuntutannya. (Takalar News.com)

Minggu, 07 September 2014

AROMA KORUPSI MERAMBAH DINAS PERTANIAN DAN KEHUTANAN TAKALAR

 

Indikasi Korupsi di Takalar benar benar telah merambah kedalam tubuh SKPD Pemkab Takalar, dari data yang dihimpun oleh Takalar News.com, Praktek Kolusi,Korupsi dan Nepotisme terjadi di hampir semua Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD di Kabupaten Takalar.

Salah satu SKPD yang diduga melakukan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme adalah lingkup Kerja Dinas Pertanian Dan Kehutanan Kab. Takalar. 
Penyalah gunaan wewenang, Korupsi dan pelanggaran administrasi berat yang berpotensi mengakibatkan timbulnya kerugian Negara dapat dilihat dari Proses pemberian barang Hibah kepada masyarakat. 

Didapati adanya Alat yang di serahkan tanpa melalui mekanisme Pengajuan Proposal. Penanda tanganan Berita Acara Serah Terima Barang di lakukan sebelum SK Penetapan dibuat. Serta penyerahan hibah Alat Pertaniaan tidak di sertai dengan Bukti Berita Acara Serah terima barang.

Berdasarkan data yang diterimah oleh Takalar News.com, ditengarai jenis pelanggaran yang terjadi di Lingkup SKPD Dinas Pertanian Dan Kehutanan Kab. Takalar, adalah sebagai berikut :

BANTUAN HIBAH HAND TRACKTOR.
Pengadaan Hand Tracktor di laksanakan oleh CV. BH berdasarkan Kontrak No. 602.2/855/DPK-TPH/VII/2013 tanggal 1 Juli 2013 dengan pengadaan 69 ( enam puluhs embilan) unit Hand Tracktor dgn nilai pengadaan sebesar Rp. 1.574.952.000.00.- Dan seterusnya di serahkan kepada pihak SKPD Dinas Pertanian dan Kehutanan kemudian pihak Dinas menyimpan Hand Tracktor tersebut untuk selanjutnya di serahkan kepada masyarakat sesuai dengan lampiran Daftar Penerima Hibah yang telah di tetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan No. 520/1434/IX/2013.
Pihak Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Takalar telah menetapkan penerima hibah tanpa dasar yang jelas, karena Dari hasil pemeriksaan BPK RI di ketahui bahwa Terdapat 69 (enam puluh Sembilan) Kelompok Tani yang terdaftar sebagai penerima Hibah Hand Tracktor, Sementara Kelompok Tani yang mengajukan Proposal Permohonan bantuan Hand Tracktor hanya sebanyak 53 ( lima puluh tiga ) Kelompok Tani. Sehingga ada 16 ( enam belas ) kelebihan Penerima Hibah.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, di dapatkan fakta bahwa dari 69 (enam puluh Sembilan) Hand Tracktor yang telah di serahkan kepada kelompok Tani hanya terdapat 28 (dua puluh delapan) Berita Acara Serah Terimanya. Sehingga ada 41 ( empat puluh satu ) Hand Tracktor yang di serahkan sama sekali tidak memiliki bukti serah terima sebagai tanda penyerahan Hibah.

BANTUAN HIBAH POMPA DAN SELANG.
Pengadaan pompa dilaksanakan sebanyak dua kali dengan kontrak Nomor: 602.2/859/DPK-TPH/VII/2013 untuk pengadaan 100 (seratus) unit Pompa dan Kontrak Nomor: 602.2/1088/DPK-TPH/VII/2013 untuk pengadaan 25 (dua puluh lima) unit Pompa, sedangkan untuk pengadaan Selang di adakan berdasarkan Kontrak Nomor: 602.2/1099/DPK-TPH/VII/2013 dengan total nilai pengadaan sebanyak tiga kontrak adalah sebesar Rp.622.310.000,- Dan seterusnya di serahkan kepada pihak SKPD Dinas Pertanian dan Kehutanan.
kemudian pihak Dinas menyimpan Pompa dan Selang tersebut untuk selanjutnya di serahkan kepada masyarakat sesuai dengan lampiran Daftar Penerima Hibah yang telah di tetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan No. 520/1434/IX/2013.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI di ketahui bahwa terdapat 68 (enam puluh Delapan) kelompok Tani yang terdaftar sebagai penerima Hibah Pompa dan selang, Di laksanakan sebanyak 125 (seratus dua puluh lima ) Unit.  Terdapat kelebihan pengadaan 57 (lima puluh tujuh ) unit dari jumlah yang seharusnya di adakan. Sementara Hasil pemeriksaan cek fisik yang di lakukan oleh tim BPK RI bersama PPK di gudang Dinas Pertanian pada tanggal 13 februari 2014 di temukan sebanyak 52 (lima puluh dua) unit Pompa dan Selang yang masih belum di serahkan dan masih tersimpan di gudang.

Pemeriksaan lebih lanjut atas berita acara serah terima Pompa dan Selang di ketahui bahwa dari 125 (seratus dua puluh lima) pompa dan selang yang di adakan sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) telah di serahkan, tapi hanya terdapat 36 (tiga puluh enam) berita acara serah terima alat.  Sehinggga ada 37 (tiga puluh tujuh) pompa air dan selang yang di serahkan tidak memiliki bukti serah terima sebagai tanda penyerahan hibah.


HIBAH HAND SPRAYER
Pengadaan Hand Sprayer di laksanakan berdasarkan kontrak Nomor: 602.2/1697/DPK.TPH/XI/2013 dengan nilai pengadaan sebesar Rp.54.839.000,- mekanisme serah terima barang adalah pihak pelaksana mengadakan 122 (seratus dua puluh dua) unit Hand sprayer untuk di serahkan kepada pihak SKPD Dianas Pertanian dan Kehutanan, kemudian pihak Dinas menyimpan Hand Sprayer untuk diserahkan kepada Masyarakat. Hasil pemeriksan atas berita acara serah terima alat Hand Sprayer di ketahui bahwa; ada 122 ( seratus dua puluh dua) Hand Sprayer yang di serahkan belum di buatkan berita acara serah terima alat.

Sampai LHP ini di keluarkan Tanggal 24 Juli 2014, BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan tidak pernah menerima tanggapan dan pertanggungjawaban yang di dukung oleh data yang kuat dan valid dari pihak Dinas Pertanian dan Kehutanan. Sehingga kondisi tersebut diatas melanggar Permendagri No.32 Tahun 2011 tanggal 27 juli 2011 tentang pedoman pemberian Hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD pasal 13 ayat 1,dan 2 dan peraturan Bupati No.3 Tahun 2013 tentang mekanisme pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Kondisi tersebut di atas mengakibatkan terbukanya peluang penyalaguanaan bantuan Hibah alat pertanian berupa Hand Tracktor,Pompa,Selang,Hand Sprayer karena tidak di dukung dengan NPHD.
Kondisi tersebut juga di duga di sebabkan karena kepala Dinas pertanian dan kehutanan dan Kabid Tanaman Pangan dan Holtikultura tidak memahami, lalai atau mungkin dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan yang di milikinya demi untuk keuntungan diri sendiri atau pihak lain.

Takalar News.com

Jumat, 05 September 2014

Bansos dan Cerita pencabutan Bintang Mahaputra untuk DN Aidit


Cerita pencabutan Bintang Mahaputra untuk DN Aidit
Desakanencabutan Bintang Mahaputra Adipradana untuk Menteri ESDM Jero Wacik dan Menteri Agama Suryadharma Ali, yang terlibat korupsi, terus disuarakan. Sebab, tak pantas tanda kehormatan bangsa tersemat di dada para terduga penggasak uang negara.

Ketua CC PKI Dipa Nusantara (DN) Aidit pernah merasakan pencabutan Bintang Mahaputera Kelas III (Bintang Mahaputra Utama) pada 5 Juli 1966, atau hampir setahun setelah peristiwa berdarah Gerakan 30 September 1965.

Saat tanda kehormatan tersebut dicabut, Aidit diyakini sudah tewas karena diburu Angkatan Darat atas tudingan pembunuhan 6 jenderal pada malam berdarah itu.

Lewat TAP Nomor XXX/MPRS/1966, MPRS yang diketuai Jenderal AH Nasution menyatakan mencabut Bintang Mahaputera Kelas III dari Aidit dengan alasan, "ajaran dan tindakan-tindakannya telah mengkhianati Pancasila dan Revolusi Indonesia."

Padahal, Aidit mendapat penghargaan sipil tertinggi itu langsung dari Presiden Soekarno di Istana Negara pada 19 September 1965, saat dia menjabat sebagai Menteri Koordinator.

Oleh Soekarno, Aidit dinilai telah menjadi teladan sipil, terutama dalam menjalankan politik Nasakom dan telah menunjukkan kesetiaan mendalam dan jasa-jasa luar biasa kepada bangsa dan negara.

Banyak yang menilai Bintang Mahaputra untuk Aidit sebagai tanda semakin mesranya hubungan antara PKI dan sang presiden. Hal ini yang lantas kemudian membuat panas Angkatan Darat, seteru PKI.

Semua tahu, Gerakan 30 September 1965 masih gelap dan tudingan terhadap Aidit sebagai dalangnya semakin tidak berdasar. Namun, Bintang untuk Aidit akhirnya itu harus tercabut, bukan karena dia korupsi, tetapi karena Soekarno, sang pemberi, sudah tak lagi berdaya di senjakala kekuasaannya.

Jika desakan pencabutan Bintang Mahaputra Adipradana untuk Menteri ESDM Jero Wacik dan Menteri Agama Suryadharma Ali, yang terlibat korupsi, terus disuarakan. Sebab, tak pantas tanda kehormatan bangsa tersemat di dada para terduga penggasak uang negara. Lalu bagaimana dengan mereka yang terlibat kasus BANSOS Sulawesi Selatan.